RPJPD Kab. Bantaeng 2005-2025 disosialisasikan. RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Kabupaten Bantaeng. RPJPD ini disosialisasikan sebagaimana didasari oleh UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
Sebagaimana dikemukakan oleh Panitia Pelaksana Mappanyompa (Kabid Penelitian dan Statistik Bappeda Kab. Bantaeng) bahwa sosialisasi RPJPD Kab. Bantaeng ini ditetapkan untuk jangka waktu dua puluh tahun ke depan (2005-2025) agar semua stakeholder dan masyarakat Kab. Bantaeng dapat mengetahui dan sekaligus dijadikan pedoman dan arahan penyelenggaraan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang disepakti bersama, sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh para pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif dan berkelanjutan.
Sosialisasi ini di buka oleh Wakil Bupati Bantaeng (H. A. Asli Mustadjab), dalam sambutannya mengharapkan agar kegiatan ini diikuti secara saksama khususnya Dinas Kesehatan, Badan KB dan Dinas PUK. Karena ini menyangkut dengan kehidupan masyarakat Bantaeng mendatang. Harapannya tidak diwakili, sehingga harapan dari RPJPD ini betul-betul dapat menyentuh apa yang menjadi tujuannya. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Wanita dan berlangsung hanya sehari. Adapun yang menjadi peserta Sosialisasi adalah Kepala SKPD, Camat, Lurah, Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Berlangsung secara panel oleh Tim Penyusun RPJPD Kab. Bantaeng yang berasal dari UNHAS (Prof. Munir) dan Kepala Bappeda Kab. Bantaeng (H. M. Yasin).
Dari hasil pemantauan di lapangan, Wakil Bupati Bantaeng (H. A. Asli Mustadjab) menyimak betul apa yang disampaikan oleh para panelis. Begitu pun berbagai tanggapan, saran dari berbagai pihak terhadap substansi yang disampaikan oleh masing-masing panelis. Selain itu, para peserta dibagikan leaflet dan buku Perda Nomor 6 Tahun 2009 dimaksud. Semoga ini bisa menjadi arahan dan pedoman untuk pembangunan nantinya, sehingga menjadikan Bantaeng sebagai Wilayah Terkemuka dengan berbasis kemandirian lokal, ujar salah seorang peserta sosialisasi.
0 komentar :
Post a Comment
Your comments are inputs for our