Computer Application, Maintenance and Supplies

Wednesday, October 28, 2009

Program 1 M bikin Tugas Aparat jadi RINGAN


Tugas aparatur pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa akan ringan bila program Rp 1 Miliar/Desa berjalan baik. Selama ini, tugas yang dihadapkan pada kewajiban kepada negara dalam bentuk pajak itu (perorangan dan PBB) masih terasa menjadi momok. Namun, bila program Rp 1 Miliar/Desa berjalan baik dan tingkat kesejahteraan masyarakat sudah semakin baik, maka tugas Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam menagih PBB akan semakin ringan.



Tanpa ditagih pun masyarakat akan memenuhi kewajibannya membayar PBB, retribusi dan pajak-pajak lainnya karena uang telah ada di tangan, terang Bupati Bantaeng (H. M. Nurdin Abdullah) dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Bantaeng (H. Syamsuddin) pada Sosialisasi Perpajakan dan Pemberian Penghargaan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa yang Tercepat dalam Pemerimaan PBB Tahun 2009 di Aula Kantor Bupati Bantaeng pada hari Rabu, 28 Oktober 2009 tadi. Menurut Bupati, selain pengembangan Desa dan Kelurahan mandiri, Pemda Bantaeng juga secara pro aktif meningkatkan iklim investasi di daerah ini. Dengan mengandalkan letak strategis kabupaten berjarak 120 Km arah selatan Kota Makassar, Bantaeng diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan iklim investasi.

Karena itu, Pemda memberikan kemudahan berupa penyiapan lahan dan bebas retribusi untuk pengembangan industri strategis. Melalui pengembangan industri tersebut, diharapkan akan menyerap tenaga kerja proporsional. Dengan begitu akan menimbulkan konsekwensi terhadap penerimaan pajak perseorangan dan badan/perusahaan, urainya.

Kepala Kanwil Pajak SulSel, SulBar dan SulTra (Eddi Setiadi) pada kesempatan itu mengimbau semua pihak agar tidak hanya bisa berbicara soal hak tetapi juga masalah kewajiban kita terhadap Negara. Salah satu kewajiban kita kepada Negara adalah dengan membayar pajak. Meski begitu, ia mengakui hingga saat ini masih banyak yang mengabaikan meski sudah memenuhi syarat. Ia kemudian memberi contoh seorang pengusaha (wajib pajak) yang beromzet Rp 50 Miliar/Tahun, namun dalam laporannya hanya Rp 10 Miliar. Atas tindakan seperti itu, maka dilakukan proses hukum. Proses hukum terhadap Wajib Pajak bisa dilakukan dalam bentuk tindakan kurungan hingga ke pencekalan. Namun ini sebenarnya hanya bersifat pembinaan agar wajib pajak bisa bersikap jujur.

Menurut Eddi Setiadi, di lihat dari jumlah penduduk sebenarnya kita malu. Dari 120 Juta Wajib Pajak di Indonesia, ternyata hanya 12 Juta yang memiliki NPWP. Karena itu, ia berharap kerja sama yang baik dengan Pemda untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Menyinggung soal penerimaan pajak tingkat Kanwil yang membawahi 3 Propinsi, Eddi mengatakan bahwa target 2008 sebesar Rp 4,1 Triliun berhasil diraih. Ia berharap, sukses Tahun 2008 itu juga terulang pada 2009 yang ditarget Rp 5,1 Triliun.

Dari rencana sebesar itu, hingga posisi Oktober 2009 sudah berhasil direalisasi sebesar Rp 3,5 Triliun. Karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dengan Pemda untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar target yang dibebankan Negara bisa tercapai sebab pajak yang diterima akan dikembalikan untuk membiayaan pembangunan.

2 komentar :

SAT RESKRIM POLRES BANTAENG said...

sukses tuk Bantaeng

Ambae.exe said...

@POLRES BANTAENG...
ma kasih banyak kunjunganx bos
sukses tuk Polres n' smua jajaranx

Post a Comment

Your comments are inputs for our