Hutan merupakan Kunci Kehidupan. Tanpa Hutan, Tak Ada Gunanya Kita Membangun Infrastruktur. Hal ini dikatakan Bupati Bantaeng saat meninjau kayu hasil tangkapan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantaeng pada hari Kamis, tanggal 23 April 2009.
Kayu hasil tangkapan di Desa Campaga Kecamatan Tompobulu tersebut berjumlah 30 Kubik. Kayu tersebut ditahan karena tidak memiliki izin penebangan dan izin angkutan, jelas Kabid. Kehutanan, A. Akil Reza.
Kasus yang berlangsung Maret 2009 tersebut sedang dalam proses pengadilan, urainya. Bupati Bantaeng minta barang bukti kayu yang masih berada di halaman Kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantaeng itu dialihkan di gudang agar tidak merusak pemandangan, ujarnya.
Masih menurut Bupati Bantaeng, bila penebangan terus berlangsung, bencana alam akan mengancam karena untuk sebuah pohon yang siap tebang dibutuhkan waktu 25 tahun. Karenanya, bila penebangan lebih cepat dibanding penanaman, tak ada gunanya program Go Green yang dicanangkan Pemprop. SulSel, tambah Nurdin Abdullah.
Ia kemudian minta kepada jajaran Kehutanan agar terus melakukan pengawasan terhadap penebangan dan pencurian kayu di wilayah ini. Lakukan pengawasan, tetapi harus santun dalam menghadapi masyarakat. Langkah pengawasan juga harus tetap sesuai aturan, pintanya.
Bupati kemudian minta kepada jajaran Kehutanan untuk melakukan sosialisasi ke desa-desa. Jelaskan, kepada masyarakat, kenapa dilarang menebang serta apa fungsi hutan, tambah Nurdin Abdullah yang meminta Gerakan Sabtu Menanam tetap dijalankan.
Kabid. Kehutanan, A. Akil Reza pada kesempatan itu meminta bantuan mobil patroli untuk memperlancar tugas lapangan. Tentang kelengkapan alat bela diri petugas seperti senjata, Akil Reza menilai cukup.
0 komentar :
Post a Comment
Your comments are inputs for our