Pemerintah identik dengan pemimpin, keluarga, pengayom, penegak dan pelayan. Kehadiran Pemerintahan tidak terlepas dari kehadiran para pegawai yang ada dan bekerja di dalamnya. Pegawai Negeri yang dalam hal ini dibagi ke dalam 2 Lingkup secara besar yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Militer. Uraian kali ini, Ambae.exe mencoba meliput salah satu moment penting bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten Bantaeng.
Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng pada hari Senin tanggal 30 Maret 2009, Bupati Bantaeng didampingi para Rohaniawan dan Saksi, mengambil Sumpah dan menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada ratusan Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Para PNS yang diambil sumpahnya adalah berasal dari Formasi :
1. Tenaga Honorer Honorer yang masuk dalam Data Base Tahun 2005 dan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) pada tahun 2006 sebanyak 384 orang.
2. Sekretaris Desa sebanyak 7 orang
Dari 384 orang mantan Tenaga Honorer ini, secara keseluruhan telah melalui proses yang panjang mulai dari Pendataan untuk masuk Data Base Honorer produksi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Tahun 2005. Kemudian, proses selanjutnya berupa Pengangkatan dan harus melalui Prajabatan selama kurang lebih 1 (satu) bulan. Proses ini wajib diikuti oleh tiap CPNSD sebagai persayaratan utama untuk mendapatkan predikat CPNSD. Setelah melewati masa CPNSD maksimal 2 tahun, maka seorang CPNSD berhak mendapatkan predikat PNS dan menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PNS yang lazim disebut SK 100% yang sebelumnya hanya SK 80% di saat menyandang titel CPNSD.
Berkaitan dengan pengangkatan Sekretaris Desa, ketujuh orang tersebut merupakan orang berikutnya setelah beberapa orang lainnya telah diangkat menjadi PNS. Adapun prosesnya amatlah simpel dan singkat karena tidak melalui proses Prajabatan dan CPNSD. Mereka hanya melalui 1 tahapan sebelumnya yakni pendataan tentang kebenaran akan jabatannya sebagai Sekretaris Desa di wilayahnya.
Dalam kesempatan itu pula, Bupati Bantaeng menyerahkan Surat Keputusan berupa :
1. Pengangkatan sebagai CPNSD kepada Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Bantaeng Formasi Tahun 2007 sebanyak 232 orang yang terdiri dari 50 orang Tenaga Honorer dan 182 Pelamar Umum.
2. Penghargaan berupa Satya Lencana untuk Pengabdian masing-masing selama 10 (X), 20 (XX) dan 30 (XXX) Tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Bantaeng. Dari sekian PNS yang pernah mengabdi hingga sekarang, masing-masing 93 orang mendapatkan Penghargaan Satya Lencana X Tahun, 152 orang untuk XX Tahun dan 23 orang untuk XXX Tahun.
Sebagai Aparat Pemerintah dan Pelayan Masyarakat, PNS diharapkan memegang teguh Rahasia Jabatan, Rahasia Negara, Netralitas dan Menjaga Hubungan Kemasyarakatan dengan menjadi Pelayan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui Pelayanan Publik yang Terpadu dan Terjamin.
4 komentar :
ngomong2 masalah rahasia negara ini ada satu dokumen rahasia negara...http://www.kaspersky-2009.co.cc/soeharto.pdf
@JALARAMBANG...
perlu dibuka tuh rahasianya
@JALARAMBANG...
apa kareba ini bela
mg sukses ki sll
terimakasih banyak untuk informasinya,senang ikut berpartisipasi berkomentar disini
Post a Comment
Your comments are inputs for our