Computer Application, Maintenance and Supplies

Wednesday, September 02, 2009

Regulasi Penebangan Pohon


Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng akan segera menerbitkan regulasi (aturan) baru tentang penebangan pohon untuk menjaga lingkungan yang semakin kritis. Regulasi baru tersebut diharapkan hadir usai lebaran Idul Fitri 1430 H/2009 M, terang Bupati Bantaeng H. M. Nurdin Abdullah ketika melakukan dialog dengan masyarakat penebang kayu dan tukang senso di Kelurahan Ereng-Ereng Kecamatan Tompobulu pada hari Rabu, 2 September 2009.



Regulasi ini dinilai sangat penting menyusul adanya miskomunikasi antara petugas Polisi Kehutanan (Polhut) dengan masyarakat yang berprofesi sebagai penebang pohon. Masyarakat merasa serba salah, sementara petugas ingin menegakkan aturan dan terkadang menimbulkan akibat hukum. Menurut Bupati Bantaeng, dengan regulasi terbaru nanti Pemda akan menyerahkan ke kecamatan bersama lurah/desanya karena lembaga inilah yang lebih dekat dan dinilai mengetahui kondisi masyarakatnya.

Camatlah nantinya yang akan mengkomunikasikan kepada Dinas Kehutanan, urainya seraya mengemukakan keinginan pemerintah untuk tidak menghalangi rakyatnya dalam memanfaatkan potensi alam. Hanya saja, pemerintah ingin masyarakat tidak seenaknya melakukan penebangan, terutama pada area yang dinilai sebagai kantong air karena bila itu dirusak, kita akan kesulitan memperoleh air padahal air sangat berguna untuk kehidupan, termasuk pengairan untuk persawahan, ujarnya.

Karena itu, dalam regulasi mendatang akan dijelaskan titik-titik yang bisa digunakan pohonnya untuk ditebang dan titik mana yang tidak bisa ditebang pohonnya karena akan berpengaruh terhadap keseimbangan lingkungan. Kalau daerahnya sudah jelas mana yang bisa ditebang dan mana yang tidak, diharapkan pada musim hujan kita sudah bisa menampung air dan pada musim kemarau kita masih memiliki cadangan, tambahnya lagi sembari memberi gambaran kondisi pegunungan di daerah ini yang sudah semakin kritis.

Dalam kondisi seperti itu, air hujan akan langsung ke laut sehingga pada kemarau kita tidak memiliki cadangan. Terang Nurdin Abdullah yang mengajak semua pihak, terutama masyarakat yang bermukim disekitar hutan agar bersama-sama menjaga kelestaian lingkungan. Menanggapi keluhan adanya masyarakat yang ditahan Polisi akibat penebangan untuk kepentingan pribadi (dapur) karena pohon ditanam sendiri di dalam tanahnya. Bupati Bantaeng mengatakan, penebangan tidak boleh dilakukan seenaknya karena ada aturannya tersendiri.

Kalau kita menebang secara serampangan, tata air kita tak akan terjaga, urainya. Beliau kemudian memberi gambaran kemudahan memperoleh izin. Izinnya akan jelas berapa lama karena pemerintah akan melindungi bumi untuk menyelamatkan anak-cucu kita, tambahnya lagi.

0 komentar :

Post a Comment

Your comments are inputs for our