Computer Application, Maintenance and Supplies

Tuesday, October 27, 2009

UU Lantas & Angkutan Jalan 2009


Setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 26 Mei 2009 lalu, maka dengan sendirinya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berlaku lagi.



Ada banyak hal yang diatur dalam Undang-Undang yang baru ini. Dari hasil bincang-bincang dengan Kasat Lantas Polres Bantaeng dengan Tim Ambae.exe beberapa waktu lalu, beliau mengungkapkan seperti ini :
1. Wajib menyalakan lampu d'siang hari (Light On), bahkan katax k'depanx neh...kendaraan yang akan d'produksi wajib menetapkan STOP KONTAK pd lampu langsung menyala saat KUNCI KONTAK dihidupkan

2. Batas minimal usia pembuatan SIM C (motor) dinaikkan dari 16 tahun menjadi 17 tahun

3. Pengguna jalan yang mengalami kecelakaan karena kondisi jalan yang rusak dapat mengajukan tuntutan kepada Penyelenggara Jalan

4. Belok kiri di persimpangan yang ada lampu merahnya tidak lagi boleh langsung kecuali ada rambu yang memperbolehkan

5. Uji tipe kendaraan bermotor dapat dilakukan di bengkel umum yang telah mendapat ijin

6. Adanya batas maksimal tingkat kebisingan knalpot

7. Pengguna sepeda dan penjalan kaki harus diutamakan

8. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dikoordinasikan oleh POLRI

Ada lagi yang hebat, Undang-Undang ini juga mengatur tentang pendidikan berlalu lintas. Jadi nantinya, materi disiplin lalu lintas akan masuk ke kurikulum sekolah.

Ingin mendapatkan dan memahami Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, download disini.

0 komentar :

Post a Comment

Your comments are inputs for our