Computer Application, Maintenance and Supplies

Sunday, August 31, 2008

Hukum Puasa Ramadhan

Puasa pada bulan Ramadhan adalah merupakan salah satu rukun Islam, Allah Ta’ala berfirman :



“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”(QS.Al Baqarah:183)





“Maka barangsiapa diantara kamu melihat bulan itu (Ramadhan), hendaklah ia berpuasa.” (QS. Al Baqarah:185)

Dari Abu Abdirrahman Abdullah ibnu Umar Ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhuma berkata :

“Aku telah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Islam dibangun diatas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari , Muslim)

Dalam riwayat Muslim:..”puasa pada bulan Ramadhan dan menunaikan haji.”

Kaum Muslimin telah berijma’ (bersepakat) bahwa puasa pada bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib dan barangsiapa mengingkarinya maka ia kafir.

Puasa Ramadhan ini diwajibkan pada tahun kedua Hijriyyah, maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam berpuasa selama sembilan kali Ramadhan. (Majalis Syarh Ramadhan, karya Syaikh Utsaimin hal 21 dan setelahnya).

Setiap orang Islam yang telah baligh lagi berakal maka wajib atasnya berpuasa pada bulan Ramadhan. (Fushul Fi Ash Shiyam wa At Tarawih wa Az Zakah, Ibnu Utsaimin hal 5)

0 komentar :

Post a Comment

Your comments are inputs for our